Cucun Pastikan KBIH Terlibat dalam Revisi UU Haji dan Umrah

13-06-2025 / KOMISI VIII
Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pemantauan ibadah haji di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025). Foto: ubed/vel

PARLEMENTARIA, Makkah – Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, KBIH memiliki peran strategis yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam pembinaan manasik dan pendampingan jemaah di Tanah Suci.

 

“Secara pribadi saya tidak setuju jika KBIH tidak dilibatkan. Kita akan undang mereka. Semua stakeholder di negeri ini harus ikut dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah,” ujar Cucun kepada Parlementaria di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

 

Politisi Fraksi PKB itu menilai, KBIH memiliki pengalaman panjang dalam membina jemaah haji, bahkan sejak jauh sebelum keberangkatan. Pembinaan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga menyangkut kedalaman pemahaman tentang tata cara dan makna spiritual ibadah haji.

 

“Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka paham betul seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Ini yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” jelas Wakil Ketua DPR RI ini.

 

Cucun juga menegaskan bahwa keberadaan KBIH harus tetap dipertahankan, meski perlu ditingkatkan koordinasi dan pengaturannya. Ia merespons sejumlah keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, yang dinilainya bisa diatasi dengan ketegasan dari pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

 

“Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan toleransi antar sesama,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa keterlibatan KBIH dalam pembahasan revisi UU Haji merupakan bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini penting agar penyelenggaraan ibadah haji semakin inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...